23 Apr 2012

Mari Berhati-hatilah Dengan Yang Haram.!!!





  Tiap-tiap sesuatu dasar hukum asalnya adalah mubah atau boleh sebelum adanya perintah dan larangan dari Allah dan RasulNya, sehingga para ulama membuat kaidah :

  • Mengenai makanan dan minuman hukum dasarnya adalah halal sampai adanya larangan yang menyebabkannya haram. contohnya : khamer. Dahulu khamer belum dilarang dan masih diminum dengan bebas oleh kaum muslimin,bahkan Hamzah bin Abdul Mutholib ra syahid dalam keadaan minum khamr.
  • Mengenai ibadah hukum dasarnya adalah haram sampai datangnya perintah dan petunjuk. Sehingga orang yang menambah,mengurangi dan membuat ibadah yang baru (bid`ah) itu sangat dilarang.Bahkan pelakunya dihukumi sesat yang dapat berakhir di neraka jika tidak segera bertaubat sebelum terlambat.
       Menentukan halal dan haram itu mutlak  hak Allah SWT.Betapapun tingginya kedudukan manusia di mata manusia lainnya dia tetap tidak berhak menentukan hukum halal dan haram.Dan apabila ada makhluk yang berani menetapkan hukum halal dan haram maka ia adalah thoghut.dan orang-orang yang mengamininnya dan mematuhinya maka ia telah berbuat syirik dan pelakunya disebut musrik.Dan bagi orang musyrik itu tidak akan mencium baunya sorga serta hapuslah seluruh amal sholehnya.

Perhatikan sejarah ini:
Ketika turun surat At Taubah ayat 31,yang artinya : " Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan".


'Adi bin Hatim sahabat yang pernah beragama nasrani mendatangi Rasulullah SAW setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka (orang-orang nasrani) itu tidak menyembah para rahib dan pendeta itu.
Maka jawab Nabi s.a.w.:
"Betul! Tetapi mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka." (Riwayat Tarmizi)
     Sebenarnya halal dan haram dapat dikelompokkan menjadi 2 sebab.
Yang pertama haram karena zatnya sudah diharamkan oleh Allah SWT ,Contoh : bangkai,khamr,darah dan babi.
Yang kedua haram karena perbuatannya (dimana kita meyakini setiap perbuatan kita adalah ibadah 24 jam), contoh : mencuri,menipu,mengurangi timbangan,berdusta,berzina,menyembelih tidak disebut nama Allah SWT dan masih banyak lagi yang lainnya.

       Bagaimana dengan adanya adanya keringan bolehnya memakan barang yang haram ketika terpaksa? Benar....! Allah SWT memberikan keringanan boleh memakan yang haram bila sangat terpaksa yaitu hanya untuk menegakkan tulang punggung saja sampai dapat memperoleh makanan yang halal,tetapi hukumnya tetap haram, hanya saja Allah SWT memberikan dispensasi kepada hambaNya sebagai wujud sifat rahman dan rahimNya.
Firman Allah SWT :
"Barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tiada berdosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)

       Kemudian yang perlu diingat bahwa yang halal tidak memerlukan yang haram,jadi tidak boleh tercampur sedikitpun.Bila halal tercampur dengan yang haram walau sedikit maka jatuhlah hukum haram padanya.Apakah kita akan meminum segelas air mineral yang telah ditetesi dengan setetes air got,atau air kencing?Tentu kita jijik untuk melakukannya,karena kita tahu bahwa air digelas itu menjadi kotor bahkan mengandung penyakit.

       Untuk itu marilah kita berhati-hati tentang halal dan haram yang berlaku terhadap diri dan keluarga kita. caranya :
  • Belajarlah terus tentang islam terutama tentang hukum makanan dan muamallah,agar kita lebih memahami tentang halal dan haram sehingga tidak ragu untuk mengambil keputusan hukum terutama untuk diri dan keluarga yang menjadi tanggung jawab kita.
  • Ingatlah kaidah bahwa apa saja yang membawa kepada haram adalah haram.Misalnya, dengan menunjukkan perhiasan (aurat), berdua-duaan (pacaran), bercampur dengan bebas laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, foto-foto telanjang (cabul),dll.
  • Menjauhi yang syubhat atau remang-remang.Ingat sabda nabi SAW :"Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, di antara keduanya itu ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu: apakah dia itu masuk bagian yang halal ataukah yang haram? Maka barangsiapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya, maka dia akan selamat,. dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan iatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingat pula, bahwa daerah larangan Allah itu ialah semua yang diharamkan." (Riwayat Bukhari, Muslim dan Tarmizi, dan riwayat ini adalah lafal Tarmizi).
  • Selalu berlindung kepada Allah SWT agar senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang haram dan syubhat/remang-remang.